Transaksi Pasar Uang Pada Perbankan Syariah
Abstract
Seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah tanah air, inovasi produk sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan permintaan dari nasabah. Dimana hal ini harus disiapkan oleh industri perbankan syariah. Karena industri perbankan syariah terus berkembang, dan perlu adanya inovasi akad untuk menjawab setiap kebutuhan dari nasabah. Instrument pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem syariah di Indonesia, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN. Instrument yang diterbitkan pasar uang konvensional adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah dilandasi oleh akad mudharabah, musyarakah, qard, wadhi’ah an al-sharf tergantung pada kesepakatan pihak yang terkait dan kebutuhan masing-masing. Instrument yang dijual di pasar konvensional adalah surat berharga yang mewakili uang di mana unit yang satu memiki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan penciptaan instrument keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual beli yang melatarbelakanginya.
Full Text:
PDFReferences
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Huda, Nurul, dkk, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana, 2008
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001
Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta: Intermasa, 2003
DOI: https://doi.org/10.56114/al-sharf.v1i2.64
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN 2723-5440 (Online)