Jual Beli Online Menurut Hukum Islam

Deery Anzar Susanti

Abstract


Penggunaan teknologi modern dalam dunia bisnis terlebih jual beli online menjadi salah satu alternative dalam meningkatkan omset penjualan dan memperluas pangsa pasar. Jual beli online member kemudahan bagi siapapun dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidupnya. Namun, semakin maraknya sistem online, tidak bisa dipungkiri terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti penipuan dan ketidaksesuaian barang yang diterima. Oleh karena itu, dalam jual beli online, baik penjual dan pembeli harus memberikan informasi dan kualifikasi barang dengan sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada. Transaksi itu bisa dikatakan sah jika akad tersebut benar disepakati kedua belah pihak. Dalam islam transaksi ini diperbolehkan selama transaksi yang dilakukan bukan barang terlarang, serta jika belum ada dalil yang melarangnya. Prinsip kejujuran juga harus dipegang teguh oleh kedua belah pihak, agar transaksi ini bisa dikatakansah menurut syariat. Metode yang penelitian yang digunakan adalah kajian literatur, dengan cara mengumpulkan referensi berupa buku-buku, maupun jurnal yang telah terpublikasi.

Kata Kunci : Jual Beli Online

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.56114/al-sharf.v1i2.71

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSNĀ 2723-5440 (Online)

Statcounter

Web Analytics Made Easy - Statcounter View My Stats

Flag Counter